Political Will Pemerintah dan Pembaharuan Konsep Pengelolaan Hutan Adat sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Agraria
Political Will Pemerintah dan Pembaharuan Konsep Pengelolaan Hutan Adat sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Agraria
Blog Article
Abstract: Article 67 of The Law of The Republic of Indonesia Number 41 year 1999 concerning Forestry stated that Affirmation of existence and extinction of indigenous law shall be stipulated in Regional Regulation.Local governments play essential roles in making a Regional Regulation to provide recognition of the traditional rights of indigenous peoples.In fact, political will of the local governments is not powerful enough to provide the protections intended.There are so many indigenous people who become the victims of endless agrarian conflicts, especially regarding customary forests.This paper uses normative approach that focuses on examining the forestry law and the existence of the indigenous people.
At the end of this article, there are some alternative ways that local government could apply to handle the conflicts, namely encouraging the local governments to have powerful political will in order to create regulations regarding indigenous people recognition.Government should hasten the process of creating a ealisboa.com bill concerning Indigenous People Protections and therefore there will be a legal certainty of the indigenous people in Indonesia.Keywords: Agrarian Conflicts, Indigenous People, Regional Regulation, Political Will Intisari: Pasal 67 Undang-Undang Kehutanan mensyaratkan bahwa instrumen pengukuhan mengenai keberadaan masyarakat adat adalah melalui Peraturan Daerah.Pemerintah daerah memegang peranan penting dalam mengeluarkan kebijakan berupa regulasi daerah untuk memberikan pengakuan terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat.Faktanya, diegojavierfares.com political will yang dimiliki oleh pemerintah daerah belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan hukum yang dimaksud.
Banyak masyarakat adat yang menjadi korban dari konflik agraria yang tak berkesudahan, khususnya mengenai hutan adat.Tulisan ini merupakan tulisan hukum normatif yang berfokus menelaah regulasi hukum terkait kehutanan dan posisi masyarakat adat sebagai suatu dinamika sosial.Pada akhir bagian tulisan akan diberikan beberapa alternatif yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam menghadapi konflik masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan, yakni mendorong agar pemerintah daerah memiliki strong political will untuk mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat.Pemerintah juga harus segera melakukan pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan hak-hak tradisonalnya.Kata Kunci: Konflik Agraria, Masyarakat Adat, Peraturan Daerah, Political Will.